Lalu Jasra menegaskan bahwa BPOM perlu mengawasi serta dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesehatan anak.
Jasra mengatakan, baik Kemenkes maupun BPOM, dan industri obat-obatan di Indonesia perlu berhati-hati dan selektif agar kasus seperti ini tidak terulang.
“Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini. KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perizinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya,” katanya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.