Catatan dan rekomendasi TGIPF, kata Mahfud, selalu didasarkan pada normal formal. Sehingga, semua stakeholder menjadi tidak ada yang salah.
"Karena yang satu mengatakan aturan sudah begini sudah kami laksanakan, yang satu bilang saya kontrak saya sudah sesuai dengan statuta FIFA, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya bertanggung jawab," katanya.
Mahfud menambahkan, jika dilihat berdasarkan moral, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta pertanggungjawaban moral atas kejadian tersebut.
"Kami lalu memberi catatan akhir yang tadi di garis bawahi oleh bapak presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini," tuturnya.
Menurut Mahfud, TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban.
(Arief Setyadi )