Kapolri mengaku langsung memerintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memerikan Irjen Teddy. Pagi tadi, digelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam melakuan pemeriksaan etik dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.
Kapolri juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya. Pihaknya menegaskan, siapapun itu apakah masyarakat sipil, apakah personel Polri, bahkan sampai Irjen Teddy harus diproses tuntas.
"Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas masalah narkoba, ini warning ke anggota agar tak main-main," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.