Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mahfud MD: Langkah Tegas Kapolri Ungkap, Tangkap, dan Pecat

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |04:25 WIB
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mahfud MD: Langkah Tegas Kapolri Ungkap, Tangkap, dan Pecat
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus narkoba yang menimpa Irjen Teddy Minahasa. Ia menilai, pengusutan kasus narkoba Irjen Teddy merupakan upaya tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap, menangkap, dan memecat tanpa pandang bulu jika anak buahnya 'bandel'.

Mahfud menilai, bisa saja kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa berhenti terhenti setelah polisi menangkap Lidia (L). Namun, Kapolri dengan tegas mengusut kasus tersebut hingga sampai ke Irjen Teddy.

"Pengakuan ibu-ibu membawa narkoba ditangkap lalu dia saja yang ditahan mungkin tidak ada yang tahu kalau dia diproses sendiri meskipun dia menyebut Teddy itu lalu ditangani Polri sendiri kemudian Teddy dibiarkan itu bisa. Tapi, Kapolri mengambil langkah tegas untuk melakukan itu," kata Mahfud dalam rekaman yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Minggu (16/10/2022).

"Itu segi positifnya ya kalau Anda polisi nangkap seorang perempuan bawa narkoba lalu dia ditahan aja diproses hukum dan pengakuannya ditutup bahwa dia bekerjasama dengan Teddy misalnya," imbuhnya.

Mahfud mengatakan, langkah ungkap, tangkap, dan pecat upaya Kapolri untuk maju mereformasi institusi Polri.

"Tapi, ini dilakukan oleh Kapolri ungkap, tangkap, pecat kan gitu Kapolri. Itu harus dilihat dari sudut bahwa ini upaya untuk maju," tuturnya.

Sebelumnya, atas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement