Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Lurah Ditangkap saat Transaksi Sabu dengan Wanita di Kos-kosan

Mantan Lurah Ditangkap saat Transaksi Sabu dengan Wanita di Kos-kosan
Seorang mantan lurah ditangkap saat transaksi sabu dengan wanita di kos-kosan. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

MERANGIN - Mantan Lurah Pasar Atas, Merangin, Jambi, berinisial MG (29) ditangkap Tim Macan Polres Merangin pada Sabtu (15/10/22) sekira pukul 19.30 WIB. Ia ditangkap terkait narkoba jenis sabu.

MG yang baru menyelesaikan studi S2 dengan dana Pemkab Merangin tersebut ditangkap di kos-kosan depan Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Dusun Bangko. Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial DR (27), warga Desa Sungai Ulak RT 10 RW 04, Kecamatan Nalo Tantan.

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah 2 hari melakukan penelusuran, Tim Macan melakukan under cover melalui informan bahwa tersangka MG dan DR akan transaksi sabu di kos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.

Sekira pukul 19.30 WIB, tim yang telah mendatangi kos-kosan langsung melakukan penggerebekan. Petugas mendapatkan 2 tersangka yang sedang transaksi sabu.

“Benar tim kita telah berhasil melakukan penangkapan satu orang lelaki dan seorang perempuan yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan melalui Ps Kanit I Sat Res Narkoba Polres Merangin Antoni.

Petugas juga menyita barang bukti di antaranya empat paket klip warna putih berisi sabu dengan berat 1,72 gram, 1 potongan kertas timah rokok, 1 pak plastik klip warna putih, 1 kaleng Pomade warna hitam, 3 pirex kaca, 3 DOT, 2 sendok takar terbuat dari pipet plastik, 2 kompor terbuat dari pipet plastik. Selain itu, polisi mengamankan 2 handphone dan 1 sepeda motor.

“Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement