JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, majelis hakim langsung bertanya apakah Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi.
"Apakah saudara mengajukan eksepsi," tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).
"Yang Mulia, kami serahkan pada Penasihat Hukum," jawab Ferdy Sambo.
Sementara itu, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis lantas menjawab bahwa pihaknya bakal langsung menyampaikan eksepsinya atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Baca juga: Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Sempat Bertanya ke Ferdy Sambo, Ada Apa Ini?
Alhasil, sidang diskros sementara dan akan kembali digelar siang nanti sekira pukul 13.45 WIB.