Sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Tak Kuat Mental, Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J
"Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia (majelis hakim) untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata pengacara Ferdy Sambo.
Persidangan sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.