Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai JPU Baca Dakwaan, Ferdy Sambo Akan Langsung Sampaikan Eksepsi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |13:02 WIB
Usai JPU Baca Dakwaan, Ferdy Sambo Akan Langsung Sampaikan Eksepsi
ferdy Sambo jalani persidangan di PN Jaksel (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, majelis hakim langsung bertanya apakah Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi.

"Apakah saudara mengajukan eksepsi," tanya majelis hakim di persidangan, Senin (17/10/2022).

"Yang Mulia, kami serahkan pada Penasihat Hukum," jawab Ferdy Sambo.

Sementara itu, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis lantas menjawab bahwa pihaknya bakal langsung menyampaikan eksepsinya atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca juga: Sebelum Dieksekusi, Brigadir J Sempat Bertanya ke Ferdy Sambo, Ada Apa Ini?

Alhasil, sidang diskros sementara dan akan kembali digelar siang nanti sekira pukul 13.45 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement