JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) melepaskan 3 sampai 4 kali tembakan ke arah Brigadir Nofriyansyah Hutabarat atau Brigadir J. Tembakan itu membuat luka-luka di bagian kepala Brigadir J.
Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, Bharada E sesuai rencana jahat yang disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat bacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata Jaksa.
BACA JUGA:Usai JPU Baca Dakwaan, Ferdy Sambo Akan Langsung Sampaikan Eksepsi
"Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung," sambungnya.
Jaksa menyebutkan, luka tembak yang masuk ke bagian tubuh Brigadir J menyebabkan bagian tubuhnya rusak dengan seketika.
"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan," ujarnya.
"Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri," imbuhnya.
(Arief Setyadi )