JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengungkapkan bahwa Brigadir Nofiransyah Hutabarat atau Brigadir J sempat mempertanyakan alasan dirinya didorong dan disuruh jongkok di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," sambungnya.
Baca juga: Didakwa Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo akan Ajukan Eksepsi
Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan itu membuat Yosua terjatuh dan terkapar.
Baca juga: Jaksa: Tembakan Ferdy Sambo ke Belakang Kepala Dilakukan saat Brigadir J Sekarat
Sidang pembacaan dakwaan itu diketahui dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.