Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Geleng-Geleng Kepala saat Pengacara Bacakan Kronologi Pelecehan Istrinya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |15:22 WIB
Ferdy Sambo Geleng-Geleng Kepala saat Pengacara Bacakan Kronologi Pelecehan Istrinya
Ferdy Sambo geleng-geleng kepala saat dengar pengcaranya bacakan kronologio pelecehan Putri Candrawathi (Foto : Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo nampak geleng-geleng kepala saat pengcaranya membacakan kronologi dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Chandrawathi.

Saat mendengar kronologi itu, nampak Sambo memejamkan mata sambil merunduk. Sesekali, ia juga nampak menggelengkan kepala. Sambo juga nampak memegang masker yang dikenakannya sambil merunduk. Sambo nampak lemah bersandar di kursi pengadilan.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan kronologi dugaan pelecehan seksual Putri saat di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam nota keberatan, Sarmauli menyebut Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri. Saat itu, Yosua disebut melakukan kekerasan seksual terhadap istri Sambo.

"Bahwa dikarenakan kondisi saksi Putri Chandrawati yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang Yosua, saksi Putri Chandrawati secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," tutur Sarmauli, Senin (17/10/2022).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh JPU. Ferdy Sambo disebut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement