JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kemabli memakai borgol dan rompi tahanan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam sidang itu, Sambo juga turut melayangkan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Usai melayangkan eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Sambo lekas dibawa keluar ruang persidangan. Sebelum dibawa keluar, Sambo turut mengenakan rompi tahanan kembali dan kedua tangannya diborgol.
Setelah itu, Sambo digiring keluar ruang persidangan untuk dibawa ke ruang tahanan sementara. Kemudian, ia digiring ke mobil tahananan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Mobil tahanan yang bewarna hijau itu melaju ke Mako Brimob Depok, Jawa Barat sekira pukul 15.39 WIB. Mobil tahanan itu, dikawal dengan dua kendaraan taktis dan mobil patwal.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh JPU. Ferdy Sambo disebut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual.
(Angkasa Yudhistira)