JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, memiliki bukti kekerasan seksual yang dialami kliennya di Magelang, Jawa Tengah.
Pihaknya mengaku akan membeberkan hal tersebut saat pembacaan eksepsi pada sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Nanti kami akan menunjukan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi," ujarnya di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Usai Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada E
Febri menambahkan, dalam hukum pidana, satu saksi tidak mempunyai nilai pembuktian yang konkret dalam menyampaikan fakta-fakta penting di persidangan. Ia pun melihat banyak fakta penting yang dituduhkan JPU hanya didukung satu keterangan saksi.
"Banyak fakta-fakta penting yang dituduhkan oleh JPU itu hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai Pembuktian," katanya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut bekerja sama dengan suaminya saat mengetahui rencana penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas suaminya. Putri disebut mengikuti rencana penembakan tanpa mengingatkan suaminya untuk tidak berbuat melanggar hukum.
"Bahwa rencana jahat Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46, juga diketahui terdakwa Putri Candrawathi," ujar JPU saat membacakan dakwaan PC di PN Jaksel.
BACA JUGA: Posisi Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.