Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Syarat Relasi Kuasa

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |15:25 WIB
Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Syarat Relasi Kuasa
Bharada E membacakan surat yang dibuatnya untuk Brigadir J usai persidangan/Foto: Fiqri
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut ada relasi kuasa yang sangat kuat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ronny saat disinggung ucapan terima kasih istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ke Bharada E usai menembak Brigadir J.

 BACA JUGA:KPU: Verifikasi Faktual DPD Perindo Blora Dinyatakan Lengkap

Ronny berkata, Bharada E tak menanggapi ucapan terima kasih Putri lantaran telah menembak Brigadir J. Baginya, instruksi penembakan Brigadir J oleh Sambo merupakan bentuk relasi kuasa.

  

"Kita sampaikan bahwa relasi kuasa itu sangat kuat, klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membatah, tidak mungkin menolak," kata Ronny usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

 BACA JUGA:Waspada, Suhu Udara di Tahun 2023 Diprediksi Lebih Panas, Ini Kata BMKG

Ia merasa relasi kuasa itu amat kental. Apalagi, kliennya hanya berpangkat Bharada, sementara Sambo berpangkat jenderal polisi. "Bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," tutur Ronny.

Ia pun mengatakan, dasar tindakan kliennya yang menembak Brigadir J tidak didasarkan pada uang yang diiming-imingi oleh Sambo.

"Itu kan yang dijanjikan Ferdy Sambo kan klien kami dipanggil di meja itu sudah ada uang. (Tetapi) tidak pernah diterima itu dijanjikan," ujarnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement