Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tidak Ajukan Eksepsi

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |05:02 WIB
 5 Fakta Sidang Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E saat di persidangan (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyesalkan perbuatannya karena telah membunuh Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Berikut fakta sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan:

1. Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana

Jaksa mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

 BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Syarat Relasi Kuasa

Jaksa melanjutkan, keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.

2. Menggelengkan Kepala saat Jaksa Bacakan Dakwaan

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memgungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

 BACA JUGA:Bikin Surat untuk Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo. Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan.

Mendengar penggalan dialoh konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement