Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sidang Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tidak Ajukan Eksepsi

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |05:02 WIB
 5 Fakta Sidang Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E saat di persidangan (foto: dok MPI)
A
A
A


3. Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal

 

Bharada E mengaku tak dapat mengelak untuk menolak instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota, ia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo.

"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tutur Bharada E.

Sebagai informasi, instruksi penembakan Brigadir J dilayangkan Sambo ke Bharada E. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.

4. Tidak Ajukan Eksepsi

 

Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembunuhan terhadap Brigad Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (18/10/2022)

Keputusan tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan dinilai sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami disini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.

5. Minta Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Segera Dihadirkan

 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hal tersebut selepas penawaran eksepsi dari Majelis Hakim yang ditolaknya. Diketahui, tim kuasa hukum Bharada E hendak ingin segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," tutur Ronny di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement