JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyesalkan perbuatannya karena telah membunuh Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Berikut fakta sidang Bharada E di PN Jakarta Selatan:
1. Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana
Jaksa mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candtawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Syarat Relasi Kuasa
Jaksa melanjutkan, keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
2. Menggelengkan Kepala saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memgungkap momen ketika Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Bikin Surat untuk Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo. Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
"Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan.
Mendengar penggalan dialoh konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.
3. Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal
Bharada E mengaku tak dapat mengelak untuk menolak instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota, ia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo.
"Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tutur Bharada E.
Sebagai informasi, instruksi penembakan Brigadir J dilayangkan Sambo ke Bharada E. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
4. Tidak Ajukan Eksepsi
Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembunuhan terhadap Brigad Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (18/10/2022)
Keputusan tidak mengajukan eksepsi lantaran isi dakwaan dinilai sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami disini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.
5. Minta Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Segera Dihadirkan
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta hal tersebut selepas penawaran eksepsi dari Majelis Hakim yang ditolaknya. Diketahui, tim kuasa hukum Bharada E hendak ingin segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon," tutur Ronny di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
(Awaludin)