JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan (HK) terkait obstruction of justice, Henry Yosodiningrat mengaku tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel mengatakan, pasca pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.
"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua, Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA:Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.
"Benar dakwaannya?" tanya Ahmad Suhel.
"Nanti akan kami inikan di," jawab Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Duren Tiga
"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.
"Kami serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Hendra Kurniawan.