Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Atas Surat Dakwaan Jaksa

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |11:25 WIB
 Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi Atas Surat Dakwaan Jaksa
Terdakwa Hendra Kurniawan saat sidang (foto: MPI/Al Fiqri)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement