JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat didakwa melanggar UU ITE.
"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Sambo berupaya menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk dapat datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.
"Ada pelecehan terhadap Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.
Usai mendengar cerita Sambo, Hendra menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologi pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan sopir Kuat Ma'ruf.
"Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar JPU.
Selanjutnya Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutur JPU.
"Serta mengambil dan mengganti DRV CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microaoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tandas Jaksa.
Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Arief Setyadi )