Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Sempat Ditegur Security dan Diminta Lapor ke Ketua RT

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 19 Oktober 2022 |21:58 WIB
 Ganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Sempat Ditegur Security dan Diminta Lapor ke Ketua RT
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Mabes Polri, AKP Irfan Widyanto didakwa terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irfan memiliki peran mengganti DRV CCTV di Pos Security Kompleks Duren Tiga Polri yang menyorot ke arah rumah Ferdy Sambo dan melarang security setempat untuk melaporkan adanya penggantian CCTV.

Hal ini terungkap dalam dakwaan terhadap dirinya, Irfan pada 9 Juli 2022 silam diketahui berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan saat menerima arahan dari pimpinannya yaitu Ari Cahya Nugraha yang sebelumnya dihubungi oleh Agus Nurpatria Adi Purnama terkait arahan dari Hendra Kurniawan.

Saat tiba di kediaman Ferdy Sambo, Irfan lantas diminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk melakukan screening dengan menghitung jumlah CCTV yang berada di kompleks Polri Duren Tiga.

Belakangan Irfan menyebut bahwa ada 20 CCTV yang berada di komplek itu berdasarkan hasil screeningnya. Selanjutnya, dalam memori dakwaan Agus Nurpatria Adi Purnama merangkul dan menunjuk CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket yang berada di kompleks tersebut.

"Kemudian saksi Agus Nurpatria Adi Purnama menanyakan DVR CCTV tersebut ada dimana tetapi Irfan Widyanto menjawab tidak tahu, setelah itu saksi Agus Nurpatria Adi Purnama menyatakan bahwa DVR CCTV tersebut ada di pos security dan Irfan diarahkan mengecek keberadaan DVR CCTV tersebut, selain itu Irfan juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru," kata Jaksa membacakan dakwaannya, Rabu (19/10/2022).

Dalam memori dakwaan, selain menerima arahan untuk mengganti DVR CCTV dari Agus Nurpatria, Irfan juga diingatkan kembali oleh Chuck Putranto agar tidak lupa mengganti DVR CCTV dengan yang baru.Atas perintah tersebut Irfan lantas memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security komplek itu kepada Tjong Djiu Fung alias Afung yakni pemilik usaha CCTV.

Irfan lantas mengajak Afung untuk menuju ke pos security tempat DVR CCTV tersebut, disanalah Irfan bertemu security komplek bernama Abdul Zapar. Saat itu Irfan mengatakan diminta untuk mengganti DVR CCTV di pos tersebut.

Abdul Zapar dalam memori disebut tidak memperbolehkan tindakan Irfan. Abdul bahkan meminta Irfan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT yaitu Seno Soekarto.

"Namun ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, terdakwa Irfan melarangnya, bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan itu," ucap Jaksa.

Aksi penggantian DRV CCTV dilakukan Irfan dengan memerintahkan Afung selaku pengusaha CCTV. CCTV yang digantikan tersebut diketahui mengarah kepada lokasi rumah Ferdy Sambo.

"Bahwa CCTV di pos security yang menyorot merupakan petunjuk kuat atas terjadinya penembakan, namun terdakwa Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyiataan malah menyuruh Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," ucap Jaksa.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement