JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1,2 kg yang diselundupkan ke dalam perut dengan cara ditelan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pelaku merupakan wanita warga negara asing asal Peru, berinisial EAM umur 39 tahun.
BACA JUGA:Kisah Jakarta Islamic Center yang Dulunya Jadi Kawasan Prostitusi Terbesar di Asia Tenggara
"Ada seorang wanita asal peru EAM, umur 39 tahun, warga negara Peru diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
"Modusnya modus swallow, diminum, ditelan, sehingga tes urine positif, dia mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola bola, itu ada dalam perut tersangka," sambungnya.
BACA JUGA:Beda dengan Keterangan Ferdy Sambo, 4 Polisi Kaget Brigadir J Masih Hidup saat Cek CCTV
Mukti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB.
"Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dgn Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap 1 orang penumpang wanita EAM warga negara Peru, yang diduga membawa narkotika jenis kokain dengan cara ditelan (modus swallow)," ucapnya.
Lalu, kata Mukti, hasil urin WNA tersebut positif narkotika. Setelah itu dilakukan rontgen perut tersangka di Rumah Sakit PIK. "Hasil rontgen diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika," katanya.
"Di bawah pengawasan tim medis dan anggota, akhirnya tersangka berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain. Selama 2 hari sampai dengan Kamis, 13 Oktober 2022 total sebanyak 116 kapsul diduga berisi kokain telah berhasil dikeluarkan," sambungnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan bahwa, pihaknya curiga kepada EAM dan langsung melakukan pendalaman melalui sesi wawancara.
"Setelah kami mencurigai kami lakukan pendalaman, wawancara, di situ kami menemukan adanya potensi yang bersangkutan membawa narkotika," katanya.
"Kami coba observasi secara medis, kemudian kami lihat di dalam tubuh penumpang nampak jelas hasil medisnya membawa dan menyembunyikan barang terlarang," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (nan)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.