Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Jenis Data Pribadi dan Aturannya Menurut UU PDP yang Diteken Jokowi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |06:05 WIB
Ini Jenis Data Pribadi dan Aturannya Menurut UU PDP yang Diteken Jokowi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pasal 65, ayat 1 dan ayat 2, melarang pengumpulan dan pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, demikian juga menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Sedangkan Pasal 66 mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca Berita Selengkapnya: Ini Jenis Data Pribadi yang Tak Boleh Disebar dan Disalahgunakan, Termasuk Agama

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement