JAKARTA - Tim Penyidik Koneksitas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) melakukan penyitaan terhadap 3.022 meter persegi aset milik PT Dini Nusa Kesuma.
(Baca juga: Tim Penyidik Sita Aset Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot)
"Penyitaan terhadap beberapa aset milik PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan milik para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 - 202," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut Ketut mengatakan, penyidik koneksitas tersebut dari unsur Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Kejaksaan Agung RI. Sebelum melakukan penyitaan penyidik terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap aset yang hendak disita.
Pemblokiran lahan dilakukan dengan berkoordinasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.
"Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara," pungkas Ketut.
Berikut ini sejumlah aset yang disita penyidik: