Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengenal UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pelaku KDRT Diancam Penjara 15 Tahun

Tika Vidya Utami , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |11:52 WIB
Mengenal UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pelaku KDRT Diancam Penjara 15 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Diketahui, jenis KDRT ada yang termasuk delik biasa dan delik aduan. Adapun untuk delik aduan KDRT dapat melihat Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 UU No 23 Tahun 2004.

- Pasal 51 menjelaskan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan

- Pasal 52 menjelaskan tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan

- Pasal 53 menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.

Baca pembahasan mengenai Prahara Rumah Tangga Artis selengkapnya di Celebrities.id melalui link berikut https://www.celebrities.id/tag/rumah-tangga-artis. 

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement