JAKARTA - Kuasa Hukum Kuat Ma'aruf, Irwan Irawan mengaku sangat geli dengan dakwaan yang disusun oleh Jaksa penuntut umum yang mengatakan bahwa kliennya itu mengetahui adanya skenario pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Pasca-kebakaran, Masjid Jakarta Islamic Centre Kembali Mengeluarkan Asap Hitam Pekat
"Kesalahan jaksa penuntut umum dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika jaksa penuntut umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang maka terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Pengacara: Bripka Ricky Rizal Tak Berperan Aktif dalam Pembunuhan Brigadir J
Dirinya pun dibuat pusing dengan dakwaan jaksa tersebut, karena menurutnya kliennya itu tidak mungkin berinisiatif melakukan apapun tanpa ada persetujuan dari atasannya.
"Bagaimana mungkin terdakwa Kuat Ma'ruf yang notabene sebagai ART memiliki inisiatif sendiri melakukan kegiatan tanpa persetujuan dan atau perintah atasannya saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," terangnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.