Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |17:04 WIB
 JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal
Terdakwa Bripka Ricky Rizal (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di PN Jaksel, Rabu (20/10/2022).

 BACA JUGA: Tengah Sidang Kasus Brigadir J, Bripka Ricky Ternyata Berulang Tahun Hari Ini

Jaksa juga meminta agar tahap perkara Bripka Ricky Rizal Wibowo segera diteruskan terutama dalam tahap pemeriksaan saksi. Menurut hemat jaksa, dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sudah cermat dan tepat.

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," kata jaksa.

 BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," sambungnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement