JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata Jaksa di PN Jaksel, Rabu (20/10/2022).
BACA JUGA: Tengah Sidang Kasus Brigadir J, Bripka Ricky Ternyata Berulang Tahun Hari Ini
Jaksa juga meminta agar tahap perkara Bripka Ricky Rizal Wibowo segera diteruskan terutama dalam tahap pemeriksaan saksi. Menurut hemat jaksa, dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal sudah cermat dan tepat.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," kata jaksa.
BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," sambungnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.