Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berlangsung Dramatis, Petugas BKSDA Kalteng Selamatkan Orangutan yang Tertembak Tiga Peluru di Kebun Warga

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |05:57 WIB
Berlangsung Dramatis, Petugas BKSDA Kalteng Selamatkan Orangutan yang Tertembak Tiga Peluru di Kebun Warga
A
A
A

PALANGKARAYA – Seekor orangutan yang tertembak tiga peluru senapan angin berhasil diselamatkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama tim rescue Orangutan Foundation. Orangutan jantan berusia 25 tahun itu tertembak di sebuah kebun berawa milik warga di Desa Pembuang Hulu Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. 

Orangutan ini diduga diburu saat tersasar di kebun salah seorang warga. Habitat orangutan di wilayah itu sudah mulai habis terganti kebun sawit, sehingga mereka tersasar saat mencari makan.

Petugas BKSDA SKW Dua Pangkalan Bun awalnya mendapat laporan dari petugas TN Tanjung Puting tentang orangutan yang berkeliaran di perkebunan warga. Petugas BKSDA kemudian berusaha melakukan evakuasi hewan itu.

Proses evakuasi berlangsung dramatis karena kontur kebun yang berawa dan petugas harus melintasi sungai. Dengan tembakan bius petugas akhirnya berhasil menangkap orangutan yang tengah bergelantungan di pohon.

Selanjutnya, orangutan itu dibawa menuju ke dermaga kecil untuk kemudian diangkut menggunakan perahu menuju markas BKSDA SKW Dia di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Setelah diperiksa dokter, ditemukan tiga peluru senapan angin pada tubuh orangutan berbobot 65 kg itu. Dokter berhasil mengeluarkan dua di antaranya.

Setelah dinyatakan sehat, orangutan itu kemudian dipasangi chip agar bisa dipantau oleh petugas guna memastikan keselamatannya. Orangutan itu telah dilepasliarkan di Kawasan Hutan Margasatwa Lamandau.

Kepala Seksi BKSDA Pangkalan Bun Dendi Setiadi mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, atau membunuh satwa yang dilindungi undang-undang (UU). Tindakan itu melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran pasal itu terancam hukuman lima tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement