Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beratnya Hukuman di Kerajaan Majapahit, Ketahuan Makan dengan Pembunuh Akan Didenda

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |05:15 WIB
Beratnya Hukuman di Kerajaan Majapahit, Ketahuan Makan dengan Pembunuh Akan Didenda
Kerajaan Majapahit (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kerajaan Majapahit mengatur sedemikian rupa hukum yang ada di wilayahnya. Salah satu hukum yang dijatuhi sanksi berat yakni perbuatan astadusta atau membunuh. Hukum ini diatur dalam kitab perundang-undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra.

Aturan ini semacam aturan hukum pidana di masa saat ini, isinya pun berisikan penjelasan tentang tindak-tanduk pidana yang dikenakan denda atau hukuman berupa uang, barang, atau hukuman mati. Uraian mengenai aturan astadusta ini diatur pada Pasal 3 dan Pasal 4 kitab perundang-undangan Agama dan Kutaramanawadharmasastra di era Kerajaan Majapahit

Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" tulisan Prof. Slamet Muljana, sejumlah aturan menghilangkan nyawa orang dijabarkan. Dari kitab itu, ada beberapa hukuman yang disematkan kepada orang-orang yang membunuh orang, hingga orang-orang yang ada di sekitarnya.

Di kitab tersebut, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh orang yang tidak berdosa, melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta. Bahkan di kitab perundang-undangan tersebut, makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh mendapat sebutan astadusta.

Baca juga: Dekat dengan Raden Wijaya, Lembu Sora Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama. Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh diberikan sanksi berupa uang.

Baca juga: Raden Wijaya Miliki 5 Istri Cantik Jelita, Salah Satunya Hadiah ke Kerajaan Singasari

Dijelaskan lima dusta pada Passl 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa. Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa, melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati.

Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa, jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya.

Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa. Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement