- Satpas Jakarta Selatan : Jalan Wijaya II Nomor 42 Kebayoran Lama
- Satpas Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot Km 11, Jakbar
- Jakarta Pusat : Jalan Land Pacu Sel Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
Baca juga: Pj Gubernur Ajukan Penambahan Jalan Satu Arah Urai Kemacetan DKI Jakarta
Perlu diketahui, bahwa Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.