Menurut Mukti, para orangtua tidak perlu takut melaporkan anak-anaknya yang terindikasi menggunakan narkoba ke kepolisian. Sebab, para pengguna yang terbukti tidak ikut mengedarkan narkoba, akan langsung direhabilitasi dan tidak akan dipenjara.
"Jangan takut. Pasti akan direhab, tidak akan penjara. Karena pengguna itu (penindakannya) adalah direhab, bukan untuk dipidana," tegas Mukti.
BACA JUGA:Hong Kong Sita Narkoba Sabu-Sabu 76 Kg dari Meksiko ke Australia, Bernilai Sekitar Rp92 Miliar
Mukti menambahkan, bahwa imbauan tersebut juga berlaku untuk semua pihak yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba oleh orang terdekatnya. Dengan begitu, Mukti berharap angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia bisa ditekan dan tidak mengalami kenaikan.
"Jadi pengguna itu harus segera direhab. Jadi kalau ada temannya sudah melenceng-melenceng, segera lapor polisi. Jangan takut, anda dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.