JAKARTA – Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf mengatakan, bertepatan dengan Peringatan 70 Tahun Resolusi Jihad, Pemerintah memberikan pengakuan peran penting perjuangan para ulama dengan menjadikan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Apresiasi ini disampaikan di Masjid Istiqlal yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tertanggal 15 Oktober 2015.
Tentu, penetapan dari Pemerintah Indonesia ini patut disyukuri sebagai momentum untuk mengenang dan menghormati jasa perjuangan para pahlawan, seperti KH. Muhammad Hasyim Asy'ari, KH. Ahmad Dahlan. H.O.S Cokroaminoto, Tengku Fakinah, Maria Josephine Walanda Maramis, dan masih banyak pahlawan Iainnya yang turut berjuang sejak zaman pra revolusi kemerdekaan.
Merujuk sejarahnya, kata Gus Yahya, lahirnya Hari Santri Nasional bersumber pada fatwa KH. Muhammad Hasyim Asy'ari. Sebelum fatwa itu lahir, para ulama pesantren Jawa-Madura menggelar rapat di Kantor PBNU Jalan Bubutan, Surabaya, tanggal 21-22 Oktober 1945.
Hasilnya, 2 keputusan yang berhasil menggerakkan rakyat melawan penjajahan, pertama adalah memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan negara Indonesia terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangannya.
Kedua, supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia dan agama Islam. “Kita kenal, fatwa atau keputusan itu dengan nama "Resolusi Jihad",” ujar Gus Yahya.
Selain itu, beberapa peristiwa yang membutuhkan perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan. Antara lain, peristiwa perebutan senjata tentara Jepang pada 23 September 1945 yang pada akhirnya membawa Presiden Soekarno melalui utusannya berkonsultasi kepada Kiai Hasyim Asy'ari, yang dinilai memiliki pengaruh di hadapan para ulama.