Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Sidang Putri Candrawathi, Mengaku Tak Paham Dakwaan hingga Eksepsi Dipangkah JPU

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |07:47 WIB
Rangkuman Sidang Putri Candrawathi, Mengaku Tak Paham Dakwaan hingga Eksepsi Dipangkah JPU
Putri Candrawathi saat sidang. (Foto: MPI)
A
A
A

Jawaban Jaksa

Jaksa merasa penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami ketentuan UU dalam membuat surat dakwaan.

Pernyataan itu dilontarkan JPU Erna Nurmawati menanggapi nota keberatan penasihat hukum Putri Candrawati atas surat dakwaan yang dinilai disusun tidak cermat.

"Setelah PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya penasihat hukum Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Erna saat membacakan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10)

Dalam klausul tersebut, Erna menjelaskan, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana.

Dengan dasar klausul itu, Erna menegaskan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi telah disusun secara sistematis, jelas, dan tegas.

"Kemudian di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada hari Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022," tutur Erna.

Dalam sidang kedua tersebut, JPU dengan tegas meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement