Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Sidang Kompol Chuck Putranto, Sempat Dimarahi Sambo Gegara CCTV

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |06:29 WIB
Rangkuman Sidang Kompol Chuck Putranto, Sempat Dimarahi Sambo Gegara CCTV
Kompol Chuck Putranto (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Kompol Chuck Putranto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022, terkuak perannya.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.

Dalam upaya merintangi penyidikan, Chuck didakwa terlibat dalam upaya menghilangkan rekaman CCTV di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J, di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengamanan dan dihapusnya rekaman CCTV atas perintah Ferdy Sambo.

Singkat cerita, Chuck selaku Korspri Kadiv Propam menghubungi Irfan Widyanto lalu menanyakan,"apakah saksi Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV..?, kemudian Irfan mengiyakannya.

Chuck mengarahkan Irfan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan tersebut dan mengatakan “jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru”. Sebelumnya, Sambo juga memerintahkan untuk mengecek CCTV di lokasi, dan ditemukan ada 20 CCTV.

DVR CCTV tersebut berisi rekaman video yang sangat penting sehubungan kedatangan korban Brigadir J dan Ferdy Sambo. Sementara DVR CCTV di perumahan diganti dengan yang baru.

Selanjutnya DVR CCTV yang diambil itu diserahkan kepada Chuck. "Di mana Terdakwa Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam," kata JPU.

Barang bukti atau alat bukti itu diletakkan di bagasi mobil Chuck. Seharusnya, DVR CCTV diserahkan kepada yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana tersebut.

Kemudian, Arif Rachman menghubungi Chuck untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan dan juga menghubungi Rifaizal Samual bahwa pihaknya akan datang ke Polres Jakarta Selatan. Mereka akhirnya bertemu setelah sebelumnya ada perintah.

Maksud menemui penyidik Polres Jakarta Selatan yakni agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan.

Kemudian, saksi Ferdy Sambo menelepon Arif Rachman dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga. Pada intinya, jangan ke mana-mana atau tersebar, malu karena itu aib.

Arif Rachman pun tiba di Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim, tidak berapa lama kemudian Chuck datang. Kemudian, Rifaizal Samual bertanya “izin bang kami boleh meminta decoder CCTV“, namun Arif Rachman kaget karena tidak tahu tentang decoder CCTV.

Kemudian, Chuck menyampaikan bahwa menyimpan decoder CCTV ada di mobilnya. Kemudian, penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil Chuck. Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB ketika Chuck sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, di panggil Sambo, dan bertanya “CCTV di mana..?” dan dijawab oleh Chuck “CCTV mana JENDRAL..?”

Kemudian, Sambo menjawab “CCTV sekitar rumah”, kemudian dijawab lagi oleh Chuck, “sudah saya serahkan ke polres Jakarta selatan”. Kemudian, Sambi mengatakan, “siapa yang perintahkan..?”

Chuck menjawab “siap”. Selanjutnya saksi Sambo meminta Chuck dengan berkata, “kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya” kemudian saksi Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah “lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab” dan dijawab oleh Chuck, “siap jenderal”.

Chuck menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV dan pada saat itu Rifaizal Samual menanyakan “kok diambil bang..?, kan sudah diserahkan” namun dijawab oleh Chuck “perintah bapak”.

Selanjutnya, Chuck menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan Chuck di mobil Toyota Innova miliknya.

Singkat cerita, Chuck memerintahkan Baiquni Wibobo mencopy dan melihat isi DVR CCTV. “Beq tolong copy dan lihat isinya” dan oleh saksi Baiquni menjawab “ngga apa-apa nih..?”. Kemudian dijawab Chuck, “kemarin saya sudah dimarahi, saya takut di marahi lagi”. Usai disalin, rekaman itu ditonton bersama Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, setra salso Rodwam Rhekynellson Soplangit. Di rekaman itu, ia melihat Yosua masih hidup.

"Terdakwa Chuck Putranto berkata : “ bang ini Joshua masih hidup” lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Saksi Ferdy Sambo," kata JPU.

Ferdy Sambo menekankan jangan sampai bocor rekamannya. Kemudian, Arif Rachman menemui Chuck dan Baiquni dan mendapat perintah agar menghapus salinan rekaman CCTV tersebut. “Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," kata JPU.

Rekaman itu pun dihapus. Sementara laptopnya dipatahkan Arif Rachman guna tidak berfungsi kembali.

Perbuatan Chuck didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Kompol Chuck mengajukan eksepsi yang diungkapkan melalui kuasa hukumnya. "Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu dua minggu yang mulia," ujar tim kuasa hukum Chuck.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement