Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Bocah Pulang Mengaji di Cimahi

Arif Budianto , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |21:06 WIB
<i>Breaking News</i>! Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Bocah Pulang Mengaji di Cimahi
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement