Pilpres 2024 ini sudah memunculkan nama-nama bakal calon. Wewenang dalam mencalonkan itu ada di tangan partai politik. Undang-Undang Dasar menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik.
“Karena itu Muktamar tidak perlu mengusung nama-nama orang sebagai bakal calon presiden atau wakil presiden karena itu bukan wewenang Muhammadiyah,” ujarnya.
Abdul Mu’ti juga menyampaikan kepada warga Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan khittah dan kepribadian Muhammadiyah ketika sudah muncul nama para calon Pilpres 2024.
Hak pilih tersebut harus digunakan secara arif serta penuh tanggung jawab untuk kepentingan bangsa dan negara agar lebih baik lagi.
“Terakhir, warga Muhammadiyah hendaknya bisa menjadi kekuatan yang mempersatukan bangsa Indonesia. Berusaha semaksimal mungkin agar bisa menjadi problem solver. jangan menjadi trouble maker dan problem maker,” lanjut Abdul Mu’ti.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.