JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (24/10/2022).
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini yaitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu, Arief Fadillah.
Arief bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dalam kesaksiannya, Arief membeberkan pembayaran pajak sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group. Diakui Arief, perusahaan tersebut memang rutin membayar pajak.
"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Arief menjelaskan, lima anak usaha PT Duta Palma Group tercatat rutin membayar dua jenis pajak di daerah. Kedua jenis pajak daerah tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN. Diketahui, anak usaha PT Duta Palma Group memang hanya diwajibkan membayar dua jenis pajak daerah.
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Lahan Sawit
"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia, untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan Direktorat Jenderal Pajak," bebernya.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Surya Darmadi Terbang ke Indonesia dari Taiwan
Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group. Namun, Arief menjelaskan bahwa itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
"Berdasarkan UU ada 11 pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non PLN, satu lagi retribusi izin gangguan hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," ungkapnya.