Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! PNS Cabuli Anak Kandung saat Mengantarnya ke Pesantren

Antara , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |05:03 WIB
Bejat! PNS Cabuli Anak Kandung saat Mengantarnya ke Pesantren
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

LEBAK - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 sampai 2022.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu.

Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement