Hanya saja, Kamaruddin merasa perkara ini terbelit-belit. Untuk itu, ia merasa nafsu untuk mengusut perkara pembunugan Brigadir J.
"Tetapi, karena itu berbohong-bohong, saya jadi nafsu, nafsu untuk ngusut, dan ternyata terungkap lah semua," ujar Kamaruddin.
Sebagai informasi, Feedy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.