Djuyamto menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 Ayat (1) KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).
"Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," ujarnya.
BACA JUGA:Momen Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.