Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Minta Jajarannya Tak Ada yang Razia Apotek Lagi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |15:38 WIB
Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Minta Jajarannya Tak Ada yang Razia Apotek Lagi
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, penyelidikan dilakukan terhadap produsen obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid narkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Jayadi menyebut, belum dapat memastikan pasal yang bisa diterapkan kepada produsen bila terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pasal masih dirumuskan.

"Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," ujar Jayadi.

Di samping itu, dia mengimbau jajaran kepolisian, khususnya narkoba untuk tidak merazia dan melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek itu dinilai tidak tepat.

"Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," ucap Jayadi.

Menurut dia, razia terhadap apotek tidak hanya salah sasaran. Tapi juga memicu kegaduhan. Maka itu, dia menekankan fokus saat ini adalah produsen obat sirop tersebut.

Imbauan Jayadi sejalan dengan surat telegram Bareskrim Polri yang diterbitkan hari ini dan ditandatangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Ada dua poin surat telegram tersebut. Salah satunya, melarang anggota merazia apotek.

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (gakkum) terhadap apotek atau toko yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG, karena dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan," demikian isi surat telegram tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement