Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa , maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak. Dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
"Kita tunda pada hari Rabu 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang dari keluarga korban yah," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.