"Kita belum bisa pastikan motivasi yang bersangkutan itu apa. Pihak kita akan menyarankan untuk bertemu psikolog atau psikiater untuk melakukan pendalam kejiwaan," pungkasnya.
Atas perbuatan Siti yang membawa senjata berjenis FN dengan menerobos ring satu Istana Negara, pun dijerat dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.