Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todong Paspampres dan Terobos Istana, Siti Elina Dapat Wangsit soal Surga dan Neraka

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |18:12 WIB
Todong Paspampres dan Terobos Istana, Siti Elina Dapat Wangsit soal Surga dan Neraka
Perempuan bercadar todongkan pistol/ dok polisi
A
A
A

"Kita belum bisa pastikan motivasi yang bersangkutan itu apa. Pihak kita akan menyarankan untuk bertemu psikolog atau psikiater untuk melakukan pendalam kejiwaan," pungkasnya.

Atas perbuatan Siti yang membawa senjata berjenis FN dengan menerobos ring satu Istana Negara, pun dijerat dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement