JAKARTA - Rangking negara Indonesia berada di posisi ke-64 dari 140 dengan skor 0.53 sebagai negara yang taat peraturan hukum.
Hal ini diungkapkan dalam data World Justice Project (WJP) Rule of Law Index 2022 yang baru dirilis pada Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya pada 2021, Indonesia berada di posisi ke-68. Dengan hal ini membuat Indonesia naik empat peringkat ke atas.
Baca juga: Daftar 5 Negara Paling Taat Hukum, Salah Satunya Pernah Jajah Indonesia
WJP merupakan analisis proyek keadilan dunia terhadap data survei mendalam di 140 negara dan yurisdiksi.
Baca juga: Burhanuddin: Saya Mencoba Jadi Warga Negara Taat Hukum
Di tahun 2022 menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum turun di 61% negara.
“Tren otoriter yang mendahului pandemi terus mengikis supremasi hukum. Pemeriksaan terhadap kekuasaan eksekutif melemah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menurun,” kata Elizabeth Andersen, direktur eksekutif Proyek Keadilan Dunia (WJP).
Dua pertiga negara yang skornya menurun pada 2021 kembali menurun lagi pada 2022. Skor untuk tujuh dari delapan faktor yang diukur oleh Rule of Law Indeks, turun di sebagian besar negara untuk tahun kedua berturut-turut.