Oleh pelaku, uang hasil curian itu lalu dipakai untuk menebus handphone yang digadaikan dan dikirimkan ke orangtuanya.
"Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.