Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 27 Oktober 2022 |09:07 WIB
Sidang Lanjutan Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di PN Jaksel/Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A

JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka untuk mengikuti sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Kamis (27/10/2022).

 BACA JUGA:Raih Penghargaan Outstanding Leader in Defense & Security Prabowo: Ini Harapan dan Tantangan

Dari pantauan MPI di lapangan, kedua terdakwa itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.49 WIB. Keduanya menumpangi mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan untuk sampai di pengadilan.

Dengan mengenakan kemeja warna hitam dibalut rompi tahanan Kejagung yang khas bewarna merah, keduanya langsung masuk ke ruang tahanan sementara. Mereka juga dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari satuan Brimob.

 BACA JUGA:BMKG Prediksi Sebagian Kota di Indonesia Hujan Ringan Siang Ini

Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari kedua terdakwa tersebut. Keduanya hanya melempar senyum kepada para awak media yang telah menunggu.

Sebagai informasi, kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (27/10/2022).

Dalam perkaranya, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Sementara Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement