JAKARTA-Dua terdakwa kasus Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Adapun kedua anggota Geng Sambo tersebut duduk berdampingan sebagai terdakwa dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
(Baca juga: Geng Sambo Kombes Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi Dakwaan Merintangi Penyidikan)
Berdasarkan pantauan, sidang dugaan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai pukul 10.00 WIB.
Tampak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pun duduk berdampingan di kursi terdakwa hingga akhirnya diminta duduk disamping meja tim kuasa hukumnya lantaran kedua terdakwa menjalani persidangan secara bersamaan.
Sementara Hendra Kurniawan membawa seperti sebuah buku atau berkas, yang mana dia pun tampak mencatat di buku atau berkas tersebut. Adapun dalam pemeriksaan saksi kedua terdakwa itu, ada 7 orang saksi yang bisa hadir di persidangan.
"Yang dipastikan hadir 7 orang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (27/10/2022).
Adapun 7 orang saksi yang hadir, yakni Sekuriti Duren Tiga Abdul Zapar, Securiti Duren Tiga Marjuki, Buruh harian lepas Supriyadi, Anggota Polri Aditya Cahya, Anggota Polri Tomser Kristianata, Anggota Polri M Munafri Bahtiar.
Dan yang terakhir anggota Polri AKP Ari Cahya Nugraha atau Acay. Sedangkan 3 saksi yang tak hadir dalam persidangan, yakni Pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Ketua RT Seno, dan Divpropam Ariyanto.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantas memeriksa identitas ke tujuh orang saksi tersebut. Usai itu, hakim pun meminta 6 orang saksi untuk pergi keluar persidangan, hanya saksi Aditya Cahya saja yang masih di ruangan untuk diperiksa sebagai saksi pertama kalinya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan secara satu persatu yah," kata hakim.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.