JAKARTA - Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengumumkan bahwa pihaknya hanya memperbolehkan produsen memproduksi obat tanpa penggunaan 4 jenis pelarut. Keputusan itu buntut dari banyaknya kasus gangguan ginjal akut yang diderita anak-anak hingga menyebabkan kematian.
Adapun keempat jenis zat pelarut tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin. Dengan adanya ketentuan itu, maka masyarakat diperbolehkan mengonsumsi obat sirup tanpa bahan pelarut.
"Sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirup dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut,” ucap Penny dalam konferensi persnya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: BPOM Tegaskan Kasus Gangguan Ginjal Akut Akibat Obat adalah Kejahatan Kemanusiaan
Penny menegaskan pihaknya masih menelusuri obat-obatan jenis sirup untuk menentukan layak atau tidaknya dikonsumsi. Pihaknya terus memperbaharui daftar produk yang boleh dan tidak boleh beredar di Indonesia.
Selain itu, Penny menegaskan kasus meninggalnya ratusan anak akibat gangguan ginjal akut adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk itulah, hadir dalam konpers tersebut Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manna.
“Saya kira ini sangat penting aspek kejahatan obat ini termasuk dari kejahatan terhadap kemanusiaan," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.