Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patuhi Perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Minta Diadili Lewat PTUN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |10:28 WIB
Patuhi Perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Minta Diadili Lewat PTUN
Arif rachman Arifin/Foto: Fiqri
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikan dalam nota keberatan Arif yang dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

 BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Takut Pergi ke Kampus Usai Dianiaya Senior

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih.

Salah satu dasar surat dakwaan tidak dapat diterima yakni perbuatan Arif dalam proses penanganan perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk menunaikan tugas sebagai aparat yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Gedung Karaoke di Penjaringan Terbakar, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Adapun, perbuatan melaksanakan instruksi itu yakni menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV di mana Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Instruksi tindakan menghancurkan itu, bermula ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.

Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian.

"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan asministrasi, dan perintah atasan yang sah," tutur Junaedi.

"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.

Dalam petitumnya, Arif meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.

4. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan Menyatakan Surat Dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu.

5. Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum;

6. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan;

7. Memulihkan Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya; dan

8. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpandangan lain, maka Kami memohon agar

Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement