Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Arif Rachman Arif Sebut File CCTV Brigadir J yang Asli Ada di Polres Jakarta Selatan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |11:59 WIB
Kuasa Hukum Arif Rachman Arif Sebut File CCTV Brigadir J yang Asli Ada di Polres Jakarta Selatan
AKBP Arif Rachman Arif/MPI
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menyebut file rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah, merupakan file salinan.

Diketahui, rekaman file tersebut yang ditonton Arif di laptopnya. Alhasil, laptop tersebut dihancurkan lantaran diduga untuk menghilangkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi mungkin masyarakat masih rancu dan masih banyak persepsi. Sebenarnya objek yang dipermasalahkan dalam sueat dakwaan ini apa? Ini adalah salinan copy DVR CCTV di komplek, bukan di dalam rumah, bukan di mana," tutur Michella saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Michella menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ditonton kliennya itu tidak memuat gambar insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Dan yang dipermasalahkan di sini, yang dimintakan pertanggungjawaban kepada Arif Rachman itu adalah salinan copy. Di mana DVR CCTV asli? Aslinya ada di penyidik Polres Jakarta Selatan," terang Michella.

Dalam surat dakwaan, Arif disebut melaksanakan instruksi Ferdy Sambo yakni, menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV di mana Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.

Instruksi tindakan menghancurkan itu, bermula ketika Arif menonton rekaman itu bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.

Atas dasar itu, Sambo meminta Arif untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement